Jumat, 08 Oktober 2010

HUBUNGAN ISLAM DAN NEGARA DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Sudah lebih beberapa dasawarsa terakhir perdebatan tentang hubungan islam dan Negara masih saja sering terjadi. Wacana dan pandangan presfektif terhadap hubungan islam dan Negara sering juga bermunculan. Bahkan di Indonesia sendiri wacana relasi Islam dan Negara terakhir marak menjadi perbincangan para tokoh ketika Indonesia (Negara) akan melaksanakan PEMILU (pemilihan umum langsung) tahun 2009 kemarin.
Fenomena di atas marak di perbincangkan bukannya tanpa alasan, pertama; Indonesia yang sebahagian besar rakyatnya beragama islam, kedua, seringnya terjadi terror di berbagai daerah khususnya Jawa, ketiga; sikap toleran yang belum sepenuhnya di miliki oleh umat beragama khususnya di Indonesia, dan yang keempat; multi tafsirnya setiap orang dalam memahami islam.
H. Munawwir sadzali,M.A. menuliskan dalam bukunya  yang berjudul Islam dan tata Negara, dalam dunia Islam sekarang terdapat tiga aliran besar dalam memandang hubungan islam dan ketatanegaraan[1];
Pertama, golongan yang mengatakan bahwa islam adalah sebuah agama yang lengkap, islam sebagai salah satu agama di Dunia yang mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk bidang ketatanegaraan.
Kedua, aliran yang kedua ini berpendirian seperti anggapan orang barat selama ini yang menganggap bahwa islam hanyalah sebuah agama yang mengajarkan tentang hubungan manusia dengan Tuhan dan tidak memilki hubungan dengan politik serta system ketatanegaraan.
Ketiga, golongan yang ketiga ini mengatakan bahwa islam memang mengajarkan tentang kenegaraan akan tetapi hanya pada batas etika dan nilai moral saja bukan pada system ketata Negaraannya.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang memilki heterogenitas dalam suku, ras, budaya, dan agama seharusnya lebih mengetengahkan sikap toleransi yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Begitu juga dengan islam, sebagai agama yang banyak di anut di Indonesia bahkan terbesar pemeluknya di Dunia pasti tidak akan bisa lepas dari hubungan negara. Namun demikian, sampai sejauh mana hubungan islam dan Negara di Indonesia.
PEMBAHASAN
Masalah yang pokok dalam pembahasan ini adalah hubungan islam dan Negara di Indonesia. Namun, sebelum lebih jauh dalam membahas tema di atas, pemakalah akan sedikit membahas tentang apa islam itu sendiri-sebuah ajaran tentang ibadah semata atau terdapat kaitannya dengan hubungan social? Sehingga dari penjelasan singkat ini nantinya akan lebih mudah dalam memahami relasi Islam “agama” dengan Negara.
A.    Konsep/Pengertian Islam
Islam secara bahasa berasal dari bahasa arab yakni aslama- yuslimu-islaman Yang berarti keselamatan. Adapun secara istilah islam adalah sebuah ajaran keagamaan yang isi ajarannya memberikan pencerahan dan keselamatan. Maksudnya, bukan islam mengajarkan tentang egoism akan tetapi karena dalam ajaran islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual dan social.
 Menurut Dr.Muhammad Tahir Azhari dalam desertasinya mengatakan[2]:
“Agama “Islam” mempunyai dua dimensi baik relegius-spiritual maupun kemasyarakatan. Islam adalah agama yang kaffah (sempurna), dalam islam berisi seperangkan kaidah yang mengatur bagaimana manusia sebagai mahklu Allah (hamba) dan manusia sebagai Kholifah dalam arti bagian dari kelompok masyarakat yang harus mengelola lingkungan dan berinteraksi dengan segenap makhluk yang ada di sekitarnya”.
Sedangkan dalam kajian fiqh terdapat penjelasan mengenai isi ajaran islam yakni, islam adalah agama ibadah. Ibadah dalam islam sendiri ada dua; ibadah mahdhoh (murni) dan ibadah ghoiru mahdhoh. Ibadah murni berkaitan dengan sebuah tindakan yang hubungannya vertical secara langsung seperti halnya sholat, haji, puasa, dll. Sedang ghoiru mahdhoh adalah kesebalikannya seperti hubungan mua’malah yang berbentuk kemasyarakatan.
B.     Konsep Negara
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan dan politik masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk  mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibbkan gejala-gejala dalam masyarakat tersebut.dengan adanya sebuah Negara dalam sebuah wilayah maka dapat memaksakan kekuasaanya secara sah dan legal terhadap kepentingan semua golongan dengan menetapkan tujuan-tujuan yeng belandaskan kehidupan bersama.
Beberapa ahli mempunyai konsep tersendiri tentang proses tumbuhnya sebuah Negara[3];
a.       Plato, aristoteles mengatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat mencukupi kebutuhan alamiahnya sendiri tanpa bantuan dari orang lain, oleh karenanya mereka saling memerlukan. Hal itu mendorong manusia untuk bersikap membantu dan berkumpul serta menetap dalam satu tempat. Dari proses tersebutlah maka tumbuh kota-kota.
b.      Plato, Aristoteles, dan Mawardi mengatakan, manusia adalah mahluk social, dalam konsep ini Mawardi memasukkan unsur agama di dalam teorinya. Mawardi berpendapat bahwa manusia adalah mahluk yang sangat membutuhkan bantuan dari pihak lain di bandingkan dengan binatang yang hidup secara mandiri tanpa memerlukan bantuan dari spesies sejenis.
c.       Ibnu Kholdun menjelaskan bahwa Negara itu terbentuk atas dasar lanjutan dari keinginnan manusia bergaul (sosialisasi) antara seorang dengan lainnya dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya, baik itu dalam bentuk mempertahankan diri maupun menolak musuh.
Dari beberapa konsep diatas sebenarnya idealnya seperti itu namun, belakangan keberadaan negara hanyalah sebuah perebutan kekuasaan dan uapaya melanggengkan status quo. Keadaan seperti ini pernah terjadi pada era keemasan Islam yaitu masa Daulah Abbasiah[4].
C.     Corak Hubungan Agama Dan Negara; Studi Singkat Model Kenegaraan Islam
Untuk mengetahui hubungan agama dan Negara maka akan di jelaskan terlebih dahulu beberapa istilah yang berkaitan antara politik/negara dan agama. Istilah-istilah dimaksud adalah teokrasi, kedaulatan, demokrasi, dan sekularisasi.  Pandangan atau tori disekitar hal-hal tersebut akan di gunkan untuk meninjau bagaimana hubungan antara agama dan negara-secara global- menurut kedua konstitusi di atas.
James H. Smylie merumuskan teokrasi sebagai “suatu bentuk pemerintahan dimana otoritas dan kekuasaan dianggap berasal dari Tuhan. Seorang penguasa dipandang secara langsung bertanggung jawab kepada Tuhan dan akan di adili oleh Tuhan. Kehendak raja biasanya dipandang sebagai kehendak Tuhan. Pemerintahan negara teokrasi ditandai dengan : (1) dominannya aturan Tuhan, (2) susunan pemerintahan ditujukan untuk melaksanakan aturan Tuhan, (3) pengukur bagi kebijakan dan putusan-putusan politik adalah norma aturan Tuhan itu[5].
Pada umumnya para  penulis berpemndapat negara yang berbentuk pada masa Nabi Muhammad SAW adalah negara teokrasi dalam arti negara yang didalamnya kedaulatan ada pada Tuhan.  Majid Khoduri menyebutkan nomokrasi, karena dalam pemerintahan itu syar’at mempunyai peranan sangat penting. Almaududi menamainya teo-demokrasi, karena disamping dominannya syari’at  yang diwahyukan Tuhan, musyawarah antar umat juga mempunyai kedudukan utama. Dalam pada itu penulis lain dalam abad XIX dan XX berpendapat, pemerintahan sesudahnya, yaitu masalah khulafaur-rasyidun adalah pemerintahan yang bercorak demokratis dan republik.
Konsep sovereignty (kedaulatan) merupakan salah satu dianatra ide-ide yang controversial dalam politik dan hukum internasional. Arti kedaulatan adalah ekuivalen dengan supreme power  (kekuasaan tertinggi). Ia berkaitan erat dengan konsep tentang negara, pemerintahan, kebebasan dan demokrasi.
Konsep demokrasi mempunyai arti banyak, tetapi dalam dunia modern di gunakan dalam arti “kekuasaan tertinggi dalam urusan politik terletak pada kekuasaan rakyat. Demokrasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh warga negara. Menurut Mac Iver, ialah kebebasan berpendapat.
Sekularisasi adalah pelaksanaan dari sekularisme. Sekularisme adalah sebuah faham yang berpandangan bahwa moralitas tidak perlu di dasarkan kepada ajaran agama. Maksudnya terdapat pemisah antara agama dan negara. Dalam implementasinya, negara mengurusi masalah duniawi sedangkan agama adalah urusan individu. Bentuk inilah yang menjadi corak hubungan agama dan negara di negara-negara barat.
D.    HUBUNGAN ISLAM dan NEGARA di INDONESIA
Hubungan antara Islam dan Negara merupakan persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan aktual sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia. Perdebatan ini sebenarnya merupakan bagian dari masalah yang lebih besar tentang dimana posisi agama sebagai sebagai ajaran tauhid. Sedangkan Negara adalah upaya perebutan kekuasaan.
1.      Hubungan Islam Dan Negara Yang Bersifat Antagonistik
Pemakalah melihat hubungan kontradiksi ataupun antagonis antara Islam dengan Negara di Indonesia didasari dengan dua factor:
Pertama; Gerakan-gerakan nasionalis dimulai dengan pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda. Para mahasiswa didikan Belanda ini sangat berbakat dan terkesan dengan kemajuan teknis di Barat, dengan cita-cita Barat tentang kebebasan individu. Dengan pengetahuan agama yang sebagian besar dangkal, para mahasiswa ini cenderung memandang agama – terutama Islam – sebagai terikat dengan masa lalu, tidak mampu memberikan jawaban atas pelbagai persoalan modern. Kaum nasionalis percaya bahwa cara terbaik untuk mencapai kemerdekaan dan membangun Negara Indonesia yang kuat adalah dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama pada wilayah kepercayaan dan ibadah individual.
Di Indonesia sendiri tampak dengan munculnya dua pandangan atau pendapat dari dua sarjana muslim yaitu Nurcholis Madjid dan H. Moh. Sjafaat mintareja[6]. Madjid pada waktu itu mengemukakan gagasan “pembaharuan” dan mengecam dengan keras  konsep negara islam sebagai berikut[7]:
“dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep “negara islam” adalah sebuah distorsi hubungan proporsional antara agama dan Negara. Negara adalah salah satu segi kehidupan duniawi yang dimensinya adalah rasional dan kolektif, sedangkan agama adalah aspek kehidupan yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi”.
Pandangan Nurcholis ini jelas telah memisahkan antara kehidupan agama dan negara. Seorang intelektual muslim terkemuka, H. M. Rasjidi yang pernah menjabat Mentri Agama dan Duta Besar RI di Mesir dan Pakistan serta Guru besar Hukum Islam dan lembaga-lembaga Islam Indonesia dengan sangat segan mengkritik pemikiran Nurcholis Madjid. Bahkan Rasjidi mengatakan pemikiran Nurcholis adalah ucapan orang yang hanya pernah membaca injil: dalam Matheus 22:21. Berikanlah kepada penguasa duniawi hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi, dan serahkanlah kepada Tuhan segala urusan yang berkaitan dengan Tuhan[8].
Kedua: Akar antagonisme hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit politik nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia merdeka. Upaya untuk menciptakan sebuah sintesis yang memungkinkan antara Islam dan negara terus bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi.
Periode  (1966-1979), ditandai dengan konsolidasi negara Orde Baru yang diiringi dengan kebijakan yang represif terhadap Islam politik. Pada periode ini, yakni di masa-masa awal pemerintahannya, Soeharto melihat Islam politik sebagai ancaman terhadap kekuasaan politiknya. Meminjam ungkapan pengamat politik R. William Liddle, Soeharto melihat Islam sebagai political enemy number two sesudah Komunis, dan karena itu layak disebut sebagai ‘ekstrem kanan’. Pada masa ini, hubungan antara negara dan Islam politik diwarnai dengan hubungan antagonistik yaitu saling curiga dan ketidakpercayaan yang tinggi antara pemerintah dan umat Islam.
Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama pemerintahan Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987). Hubungan agama dan negara pada masa ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain, umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan.
2.      Hubungan Agama Dan Negara Yang Bersifat integrasi
Hubungan integrasi lebih dipahami sebagai sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik.
Pandangan integrasi Islam Dan Negara tersebut belandaskan pada pemakanaan ajaran islam itu sendiri. para sarjana muslim membagi ajaran Islam menjadi tiga komponen yaitu ‘aqidah, syariah dan akhlak.[9] Ketiga komponen tersebut merupakan totalitas yang tidaka dapat di pisahkan. Dalam tiga komponen ini  pula terlibat tiga factor yang salaing berkaitan, yaitu posisi Allah, Manusia, Alam lingkungan manusia. Dalam Islam Allah menempati posisi yang sangat sentral, karena Allah-lah yang menciptakan manusia dan alam semesta ini.
Aqidah dapat diartikan sebagai suatu system keyakinan yang bersifat monotheist murni. Hal ini tentunya sesuai dengan dasar negara kita yakni, Pancasila. Pada sila pertama, Ketuhanan yang maha Esa[10].
Syariah adalah hukum Tuhan, dalam pengertian ini adalah pelembagaan kehendak-Nya, dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan masyarakat. Artinya, syariah merupakan kaidah atau formula dimana seseorang harus bertindak sebagai hamba dan sebagai mahkluk social. Dalam hal ini Asghor Ali Angeneer mengatakan Islam sebagai Agama Tauhid  (teologi pembebasan), dengan sebuah konsekuensi bahwa segala tindakan manusia tidak terdapat sekat antara perkara yang berkaitan dengan masalah duniawi ataupun ukhrowi karena segala tindakan manusia mempunyai konotasi ibadah kepada Allah[11].
Akhlaq merupakan komponen ketiga dalam agama Islam yang di dalamnya terdapat seperangkat norma, moralitas dan nilai etik. Akhlaq merupakan system etik dalam islam yang meninjau bagaimana manusia seharusnya manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan masyarakat dalam arti luas bertindak.


Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republic (pasal 1 ayat I UUD 1945). Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat (pasal 1 ayat 2). Pancara sila adalah dasar idiil negara,  dan UUD 1945 adalah dasar structural negara, sila pertama Pancasila berbunyi: “ ketuhanan yang Maha Esa”.  Mengandung makna yang sejurus dengan konsep tauhid agama Islam yang hanya mengakui Tuhan itu satu.
Spririt yang dapat diambil dari uraian singkat diatas adalah bahwa islam adalah agama yang sempurna yang tidak terdapat pemisah antara agama dan Negara. Seperti yang telah di lakukan oleh Nabi Muhammad saw. Bahkan islam memandang hubungan agama adalah sebuah integritas dalam penyempurnaan pengamalan syi’ar Islam yakni, makarimul akhlak. Karena agama harus membutuhkan sebuah kendaraan untuk menuju kepada arah penyebarannya.
Namun, jika kita melihat dari sketsa sejarah Islam dengan Negara yang ada di Indonesia, setidaknya pemakalah dapat menyimpulkan terdapat dua hubungan yang terjadi antara Islam dan Negara di Indonesia, yakni:
1.      Antagonis dan kontradiksi, islam tidak ada kaitannya dengan Negara. Tokohnya adalah, Nurcholis Madjid dan H. Sjafaat Mintareja. Adapun soeharto mencoba demikian demi pelanggengan status quo.
2.      Golongan mayoritas yang berkeyakinan bahwa islam adlah agama yang kaffah (sempurna) sehingga tidak terdapat sekat yang memisahkan hubungan agama “islam” dengan Negara.






Daftar pustaka

@ H.M. Syadzali. M.A, Islam Dan Tata Negara, Jakarta, Universitas Islam press,1993
@ Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum: Suatu Study Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1992
@ M. Rusli Karim, Negara Dan Peminggiran Islam Politik, Yogya, PT. Tiara Wacana, 1999
@ Ahmad Sukardja, Piagam Madinah Dan Undang-Undang Dasar 1945; Skajian Perbandinagn Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majmuk, Jakarta, UI-Press
@ Sjafaat Mintareja “islam dan politik, islam dan Negara di indonesia”, Jakarta, PT. Septenarius, 1976. Hal. 86.
@ Syafi’I Ma’arif, Peta Bumi Intelektualisme Islam Di Indonesia, Bandung, Mizan, 1995
@ [1] Listiyono Santoso, dkk, Seri Pemikiran Tokoh Epistemology Kiri, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2009



[1] H.M. Syadzali. M.A, Islam Dan Tata Negara, Jakarta, Universitas Islam press,1993, hlm. 1.
[2] Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum: Suatu Study Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1992, hal.22.
[3] H.M. Syadzali. M.A, Islam Dan Tata Negara, Jakarta, Universitas Islam press,1993, hlm. 40-45.
[4] M. Rusli Karim, Negara Dan Peminggiran Islam Politik, Yogya, PT. Tiara Wacana, 1999, hal. 6.
[5] Ahmad Sukardja, Piagam Madinah Dan Undang-Undang Dasar 1945; Skajian Perbandinagn Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat Yang Majmuk, Jakarta, UI-Press, hal. 90.
[6] Dalam bukunya yang berjudul “islam dan politik, islam dan Negara di indonesia”, Jakarta, PT. Septenarius, 1976. Hal. 86. Sjafaat Mintareja mengatakan terdapat pemisa antara agama dan Negara sama seperti yang di ungkapkan oleh Nurcholis Madjid yakni, sekularisme.
[7] Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum: Suatu Study Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah Dan Masa Kini, Jakarta, PT. Bulan Bintang, 1992, hal.33.
[8] ibid
[9] ibid
[10] A. Syafi’I Ma’arif, Peta Bumi Intelektualisme Islam Di Indonesia, Bandung, Mizan, 1995, hal. 163.
[11] Listiyono Santoso, dkk, Seri Pemikiran Tokoh Epistemology Kiri, Jogjakarta, Ar-Ruzz Media, 2009, hal. 305.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar